Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran'

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran'

'Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran' Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 bisa saja dilakukan oleh DKPP dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024). Namun, hal itu tidak dilakukan. DKPP memilih hanya fokus menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima pencalonan Gibran. Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi paling berat. "Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode eti...
Baca selengkapnya

Penulis blog