DEMOCRAZY.ID - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) mengeluarkan surat pertanyaan penolakan. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU RI. Dilihat Suara.com, Rabu (21/2/2024), surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, ditandatangani oleh Ketua Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Dalam surat menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno. "Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi isi surat. Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan itu: 1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan
PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Yang Ditujukan ke KPU, Berikut Isinya!
Februari 21, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) mengeluarkan surat pertanyaan penolakan. Surat itu ditujukan kepada Ketua KPU RI. Dilihat Suara.com, Rabu (21/2/2024), surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024, ditandatangani oleh Ketua Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Dalam surat menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno. "Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi isi surat. Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan itu: 1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan