Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar: Kecurangan Real Count di Sirekap Bisa Dipidanakan!

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar: Kecurangan Real Count di Sirekap Bisa Dipidanakan!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut dugaan kecurangan yang terjadi pada proses real count di Sirekap KPU, bisa dipidanakan. Laporan tersebut, kata dia, bisa dilakukan bila pelapor menemukan ada unsur yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengubah hasil rekapitulasi Pilpres. "Bisa dilaporkan, jika ada bukti 'dilakukan dengan sengaja'," ujar Fickar, Sabtu (17/2/2024). Terkait dengan seruan audit menyeluruh terhadap IT KPU, Fickar menyebut Mahkamah Konstitusi berhak memerintahkan untuk pembentukan audit independen ke siste IT KPU.  "Para paslon yang dirugikan bisa meminta kepada MK, supaya MK memerintahkannya ke KPU," ujarnya. Sebelumnya, Tim sukses (timses) para pendukung paslon nomor Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud kompak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dorongan itu merujuk pada dugaan adanya kesalahan rekapitu
Baca selengkapnya

Penulis blog