DEMOCRAZY.ID - PAKAR Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa mengajukan cuti kampanye untuk mendukung kontestan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sebab, Jokowi dinilai tak memenuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). "Pak Jokowi boleh nggak mengajukan cuti? Kalau menurut saya tidak boleh juga," kata Bivitri dalam focus group discussion (FGD) virtual bertajuk 'Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 1945' , Kamis, 1 Februari 2024. Bivitri menjelaskan mengenai Pasal 299 dalam UU Pemilu yang juga sempat disampaikan Jokowi untuk menegaskan dirinya boleh kampanye. Menurut dia, aturan itu harus dibaca secara utuh. "Pasal 299 yang disebut pak Jokowi memang memberikan hak tetapi 'ketika' nah 'ketikanya' itu, satu ketika presiden petahana seperti Pak Jokowi 2019 atau pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) 2009, ya wajar memang konstitusi mem
DEMOCRAZY.ID - PAKAR Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa mengajukan cuti kampanye untuk mendukung kontestan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sebab, Jokowi dinilai tak memenuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). "Pak Jokowi boleh nggak mengajukan cuti? Kalau menurut saya tidak boleh juga," kata Bivitri dalam focus group discussion (FGD) virtual bertajuk 'Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 1945' , Kamis, 1 Februari 2024. Bivitri menjelaskan mengenai Pasal 299 dalam UU Pemilu yang juga sempat disampaikan Jokowi untuk menegaskan dirinya boleh kampanye. Menurut dia, aturan itu harus dibaca secara utuh. "Pasal 299 yang disebut pak Jokowi memang memberikan hak tetapi 'ketika' nah 'ketikanya' itu, satu ketika presiden petahana seperti Pak Jokowi 2019 atau pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) 2009, ya wajar memang konstitusi mem