Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar HTN Sebut Ada Banyak Bukti Jokowi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang: Pemakzulan Bisa Dilakukan

DEMOCRAZY.ID
Februari 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN Sebut Ada Banyak Bukti Jokowi Lakukan Penyalahgunaan Wewenang: Pemakzulan Bisa Dilakukan

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkapkan pandangannya terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, sudah ada banyak bukti penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, terutama terkait dengan anaknya, Gibran. Dalam program "Kompas Petang" Kompas TV, Feri menjelaskan bahwa pemakzulan presiden dapat dilakukan jika terbukti melanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, dan melakukan perbuatan tercela. Feri menekankan bahwa proses pemakzulan sesuai dengan konstitusi UUD 1945, dan jika masyarakat melalui DPR menganggap presiden melakukan pelanggaran hukum, pemakzulan bisa diajukan. Dia juga menyoroti pernyataan terbuka Jokowi tentang "cawe-cawe" dalam proses transisi kepemimpinan sebagai titik masuk untuk pemakzulan, mengacu pada pemakzulan Presiden AS Richard Nixon pada 1970-an setelah skandal Watergate terungkap. Bukti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Feri
Baca selengkapnya

Penulis blog