DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai wacana pilpres satu putaran yang digaungkan Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) bakal sulit terwujud. Menurut Agus, wacana itu sengaja digembar-gemborkan kubu Prabowo-Gibran hanya demi menjaga loyalitas konstituen mereka. "Menang 50% dari survei belum tentu menang pertarungan. Lembaga survei itu menggiring opini untuk calon yang dianggap sudah settle karena psikologi pemilih lebih yakin kepada calon yang dianggap menang. Padahal, kenyataannya tidak begitu karena memang tidak mudah," ucap Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Syarat pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasangan kandidat bisa lansung memenangi pilpres jika memperoleh suara lebih dari 50% plus 1. Selain itu, pasangan tersebut juga harus menang di 19 provinsi atau setenga
Pakar HTN Ungkap Syarat Capres-Cawapres Bisa Menang Pemilu Satu Putaran
Februari 14, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai wacana pilpres satu putaran yang digaungkan Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) bakal sulit terwujud. Menurut Agus, wacana itu sengaja digembar-gemborkan kubu Prabowo-Gibran hanya demi menjaga loyalitas konstituen mereka. "Menang 50% dari survei belum tentu menang pertarungan. Lembaga survei itu menggiring opini untuk calon yang dianggap sudah settle karena psikologi pemilih lebih yakin kepada calon yang dianggap menang. Padahal, kenyataannya tidak begitu karena memang tidak mudah," ucap Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Syarat pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasangan kandidat bisa lansung memenangi pilpres jika memperoleh suara lebih dari 50% plus 1. Selain itu, pasangan tersebut juga harus menang di 19 provinsi atau setenga