DEMOCRAZY.ID - ANGGOTA Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai usulan untuk mendesain ulang pemilu serentak perlu ditindaklanjuti agar tidak memunculkan persoalan berulang seperti kembali jatuhnya korban penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lapangan.
Menurutnya, pemilu lima kotak, yakni pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dalam satu hari berdampak pada kelebihan beban kerja petugas Pemilu.
"Secara umum pemilu serentak jadi beban kerja yang tidak proporsional, harus bekerja di hari pemilihan ditambah waktu perhitungan suara sampai 12 jam dengan catatan tanpa jeda," kata Aminurokhman saat dihubungi, Senin (19/2).
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan sejak awal rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Komisi II sudah mengingatkan soal proses rekrutmen petugas KPPS mulai dari standarisasi umur dan kesehatan agar tidak terulang jatuhnya korban.
Kendati demikian, pemungutan suara dengan sistem lima surat suara yang harus dijalankan dalam satu hari perlu ditinjau ulang.
"Perlu kita tinjau kembali bukan hanya PKPU (Peraturan KPU), tapi dari Undang-undangnya juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh," kata dia.
Dia menekankan, peninjauan secara menyeluruh juga sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara mengalami persoalan.
"Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi," jelasnya.
Data dari Kementerian Kesehatan menyebut terhitung sejak 10 Februari hingga 17 Februari 2024 ada 57 petugas pemilu meninggal dunia.
Mereka yang meninggal mulai petugas KPPS hingga anggota Bawaslu. Penyebab kematian tertinggi ialah penyakit jantung sebanyak 13 orang.
Kubu Anies-Muhaimin sudah Kantongi Bukti-bukti Kecurangan untuk Dibawa ke MK
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) sudah mempersiapkan berbagai hal untuk mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukti kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), diyakini sudah mumpuni.
"Kami dan relawan sedang mengumpulkan alat-alat bukti itu. Alhamdulillah saksi-saksi kami di lapangan sangat mumpuni," kata juru bicara Timnas Amin Muhammad Ramli Rahim saat dihubungi, Senin (19/2).
Ia mengatakan perolehan yang melampaui 50% untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 pada pilpres kali ini tidak masuk akal dan tidak bisa dipercaya.
"Insyaallah jika memang kami harus menggugat, kami sangat siap. Hanya saja kami berharap kami tak perlu menggugat, kami berharap hitungan akhir 02 masih dibawah 50%," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengungkapkan pihaknya sudah memulai menyusun laporan ke Bawaslu dan MK.
Tim khusus yang terdiri dari pakar-pakar hukum tata negara dan pengacara yang biasa beracara di MK sudah dipersiapkan.
"Saat ini Posko Tim Hukum bekerja terus menerima dan memverifikasi laporan dari masyarakat. Mohon dukungannya," ucap Ari.
Sumber: MediaIndonesia