DEMOCRAZY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Hasyim Asy‘ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Selain itu, pihaknya juga mendesak Hasyim dipecat dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU.
Sebelumnya, Hasyim mendapat sanksi pelanggaran berat etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), buntut dari menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu cawapres di Pemilu 2024.
Hasyim juga dijatuhi sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg petempuan.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Gufron Mabruri, menilai pernyataan Hasyim Asy’ari jelas melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan," tegas Gufron dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Selain mendesak Hasyim dicopot, pihaknya juga meminta legitimasi pemilu segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.
"KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi, sehingga pemilu dan penyelenggara pemilu tidak legitimate," jelasnya.
Pihaknya juga mendesak DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Sebab, berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU RI Didemo! Massa Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Sejumlah massa yang tergabung di Masyarakat Sipil Peduli Pemilu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Unjuk rasa yang mengusung tema Aksi Keprihatinan di depan Gedung KPU RI itu digelar pada Jum'at, 16 Februari 2024.
Massa aksi menilai Pemilu 2024 ini digelar dengan berbagai cara kecurangan demi memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres. Bahkan, mereka menyebut kecurangan Pemilu 2024 ini sebagai bencana nasional.
Dalam orasinya, orator dalam aksi tersebut meminta KPU dan Bawaslu dibubarkan. Selain itu, mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo dicopot dari jabatannya karena dinilai terbukti terlibat dalam kecurangan Pemilu 2024.
"Tangkap adili Jokowi, jokowi penjahat demokrasi, tolak pemilu curang, sindikat Jokowi di balik pemilu curang, usut tuntas sindikat Jokowi," tulis mereka dalam poster yang dibawa.
"Bubarkan KPU, bubarkan Bawaslu, turunkan Jokowi!" teriak salah satu peserta demo.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari pencalonan Pilpres 2024.
Sebab, mereka menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu melakukan kecurangan.
Selanjutnya, mereka menyebut bahwa pasangan calon yang mencurangi jumlah suara sebanyak 50% dapat didiskualifikasi.
Massa juga mempersoalkan kubu 02 yang telah mengaku menang berdasarkan Quick Count sementara KPU belum merilis keputusannya.
Masyarakat Sipil Peduli Pemilu tersebut juga mengancam akan melaporkan KPU RI ke Mahkamah Internasional apabila tetap tidak memberi sanksi kepada Prabowo-Gibran.
Akibat aksi tersebut, Jalan Imam Bonjol menuju bundaran HI diblokade oleh petugas kepolisian.
Sumber: TvOne