DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat untuk tetap menyuarakan penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998. Permintaan Yasonna itu disampaikan saat menerima sejumlah advokat TPDI. Dalam keterangan tertulis Petrus Selestinus, Koordinator TPDI pada Rabu, 31 Januari 2024, Menteri Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Akan tetapi karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM. Karena itu, Petrus Selestinus, perwakilan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta pemerintah, khususnya Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus kerusuhan Mei 98. Menurutnya, hasil rekomendasi yang telah diserahkan ke pemerintah sejak 25 tahun silam wajib ditin
DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat untuk tetap menyuarakan penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998. Permintaan Yasonna itu disampaikan saat menerima sejumlah advokat TPDI. Dalam keterangan tertulis Petrus Selestinus, Koordinator TPDI pada Rabu, 31 Januari 2024, Menteri Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Akan tetapi karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM. Karena itu, Petrus Selestinus, perwakilan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta pemerintah, khususnya Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus kerusuhan Mei 98. Menurutnya, hasil rekomendasi yang telah diserahkan ke pemerintah sejak 25 tahun silam wajib ditin