HUKUM POLITIK

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat Untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

DEMOCRAZY.ID
Februari 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat Untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat Untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998


DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat untuk tetap menyuarakan penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998. Permintaan Yasonna itu disampaikan saat menerima sejumlah advokat TPDI.


Dalam keterangan tertulis Petrus Selestinus, Koordinator TPDI pada Rabu, 31 Januari 2024, Menteri Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan kepada Jaksa Agung.


Akan tetapi karena belum cukup bukti maka Kejaksaan tidak bisa membawa kasus Kerusuhan Mei ini ke Pengadilan HAM.


Karena itu, Petrus Selestinus, perwakilan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta pemerintah, khususnya Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus kerusuhan Mei 98.


Menurutnya, hasil rekomendasi yang telah diserahkan ke pemerintah sejak 25 tahun silam wajib ditindaklanjuti oleh Puspom TNI.


Capres nomor urut 1, Prabowo Subianto diduga terlibat dalam peristiwa itu. Ketika itu Prabowo Subianto menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Aktor lain yang juga terlibat, kata Petrus, adalah Sjafrie Syamsoeddin.


"Wajib ditindaklanjuti untuk diproses hukum agar Prabowo dan Sjafrie serta pihak-pihak lain yang terlibat diadili melalui pengadilan militer," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2024.


Petrus menilai jika berkas rekomendasi TGPF ini sengaja tidak diusut oleh Puspom TNI demi melindungi Prabowo dan Sjafrie. 


Sebab, katanya, sejak berkas rekomendasi ini diserahkan ke Menteri Kehakiman--sekarang Menteri Hukum dan HAM, pada 23 Oktober 1998, belum ada kejelasan hingga sekarang.


Petrus dan beberapa perwakilan dari Perekat Nusantara serta TPDI menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk menanyakan kelanjutan hasil investigasi dan rekomendasi itu, pada Rabu, 31 Januari 2024. 


Sebab, katanya, pemerintah tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada masyarakat perihal kelanjutan proses hukumnya.


"Dalam dialog dengan TPDI, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah yustisial terutama penyelidikan oleh Komnas HAM dan hasilnya telah diserahkan ke jaksa agung," ujar Petrus.


Petrus mengatakan, dari penjelasan Yasonna Laoly, menyatakan jika kejaksaan tidak bisa membawa kasus kerusuhan Mei 1998 ini ke pengadilan HAM karena belum cukup bukti.


Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM ini meminta agar masyarakat terus menyuarakan kasus kerusuhan Mei 98 ini agar menjadi perhatian publik. 


"Artinya dengan tidak memilih Prabowo (di Pilpres 2024), maka hal itu merupakan peradilan politik dari rakyat bagi capres dan cawapres yang bermasalah hukum," ujar Petrus.


Sumber: Tempo

Penulis blog