Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

KPU Langgar Kode Etik: 'Pencalonan Gibran Cacat Moral, Etika dan Hukum'

DEMOCRAZY.ID
Februari 07, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
KPU Langgar Kode Etik: 'Pencalonan Gibran Cacat Moral, Etika dan Hukum'

KPU Langgar Kode Etik: 'Pencalonan Gibran Cacat Moral, Etika dan Hukum' Oleh: Anthony Budiawan  Managing Director PEPS \Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden 2024-2029 diwarnai pelanggaran etika lagi. Untuk yang kedua kalinya. Pencalonan ini sangat dipaksakan, dengan menentang demokrasi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan, Ketua Mahkamah konstitusi Anwar Usman, yang juga paman Gibran, atau adik ipar Joko Widodo, melanggar kode etik berat, terkait uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Kali ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, seluruh anggota komisioner KPU melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, terkait pendaftaran Gibran sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto. Untuk itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada seluruh anggota komisioner KPU. Khusus kepada Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, DKPP memberi sanksi Peringatan Keras Terakhir. Peringatan K
Baca selengkapnya

Penulis blog