KPU Digugat ke PTUN Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

KPU Digugat ke PTUN Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Februari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
KPU Digugat ke PTUN Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Gugatan dilayangkan Petrus Selestinus dkk. ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus menggugat KPU karena melanggar etika dalam pencalonan Gibran. "Menuntut kepada PTUN Jakarta agar, satu, KPU terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. Kedua, menyatakan tidak sah dan batal keputusan KPU soal penetapan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," kata Petrus dalam pesan singkat, Minggu (11/2). Gugatan itu telah terdaftar di PTUN Jakarta pada Rabu (7/2). PTUN mencatatanya sebagai perkara nomor 57/G/TF/2024/PTUN.JKT. Petrus juga meminta PTUN Jakarta untuk memerintahkan penggantian pasangan calon. Pergantian dilakukan koalisi pendukung Prabowo dengan mengajukan nama cawapres baru. "Apabila PS-GRR yang terpilih maka PS-GRR bisa di-impeach atas alasan tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wak
Baca selengkapnya

Penulis blog