DEMOCRAZY.ID - KPU mengakui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data yang terbaca salah pada sistem informasi Sirekap yang digunakan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara di Pemilu 2024. “Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Senin (19/2). “KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” imbuhnya. Betty menyebut, koreksi terhadap data Sirekap pilpres yang tak sesuai dengan formulir C.Hasil itu bisa dilakukan pada saat tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota. “Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya. “Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/k
KPU Akui KPPS Tak Bisa Koreksi Data Salah Pada Sirekap Pilpres, Kecuali DPR-DPRD
Februari 20, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - KPU mengakui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data yang terbaca salah pada sistem informasi Sirekap yang digunakan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara di Pemilu 2024. “Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Senin (19/2). “KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” imbuhnya. Betty menyebut, koreksi terhadap data Sirekap pilpres yang tak sesuai dengan formulir C.Hasil itu bisa dilakukan pada saat tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota. “Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya. “Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/k