DEMOCRAZY.ID - KPU mengakui petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi data yang terbaca salah pada sistem informasi Sirekap yang digunakan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara di Pemilu 2024.
“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Senin (19/2).
“KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” imbuhnya.
Betty menyebut, koreksi terhadap data Sirekap pilpres yang tak sesuai dengan formulir C.Hasil itu bisa dilakukan pada saat tahapan penghitungan di tingkat KPU kabupaten/kota.
“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” ujarnya.
“Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” sambungnya.
Selain itu, KPU juga mengungkap terkait data anomali sebanyak 1.223 TPS yang tidak sesuai data formulir C.Hasil dengan unggahan di Sirekap.
“Masih terdapat dari 800 ribuan TPS terdapat 1.223 TPS kesalahan data, setelah sistem membaca ada data tidak sesuai,” ungkapnya.
Sementara itu, Betty mengatakan, KPPS dapat mengoreksi untuk Sirekap jenis perolehan suara Pileg DPR, DPRD, dan pemilu DPD.
“Untuk pemilihan DPR, DPRD dan DPD apabila terdapat ketidaksesuaian antara C.Hasil dengan hasil pembacaan Sirekap, KPPS dapat melakukan koreksi melalui aplikasi Sirekap mobile sesuai dengan formulir C.Hasil,” kata Betty.
Betty mengungkapkan, KPPS yang tidak melakukan periksa pada Sirekap, maka diagramnya tidak sesuai dengan formulir C.Hasil.
“Kalau kemudian mereka (KPPS) tidak periksa, langsung submit itu lah yang bapak ibu bisa lihat pada output tabel,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan