Back to Top
HUKUM

Kenapa 78 Pegawai KPK Yang Terlibat Pungli Hanya Disanksi Minta Maaf?

DEMOCRAZY.ID
Februari 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kenapa 78 Pegawai KPK Yang Terlibat Pungli Hanya Disanksi Minta Maaf?

DEMOCRAZY.ID - Praktik pungli di Rutan KPK tengah jadi sorotan. Puluhan pegawai KPK diduga terlibat menerima pungli tersebut. Sebanyak 90 pegawai sudah menjalani sidang etik Dewas KPK. 78 pegawai di antaranya disanksi berat berupa permintaan maaf. Kenapa hanya sanksi minta maaf?  Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan pihaknya hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya, adalah karena status pegawai tersebut sudah menjadi ASN. Tumpak menjelaskan, wewenang Dewas adalah hanya terkait moral. Adapun sanksi pemecatan atau pemberhentian adalah ranah kesekjenan yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata Tumpak dalam penjelasannya, Kamis (16/2). Kata Tumpak, sebelum pegawa
Baca selengkapnya

Penulis blog