DEMOCRAZY.ID - Praktik pungli di Rutan KPK tengah jadi sorotan. Puluhan pegawai KPK diduga terlibat menerima pungli tersebut.
Sebanyak 90 pegawai sudah menjalani sidang etik Dewas KPK. 78 pegawai di antaranya disanksi berat berupa permintaan maaf.
Kenapa hanya sanksi minta maaf?
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan pihaknya hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya, adalah karena status pegawai tersebut sudah menjadi ASN.
Tumpak menjelaskan, wewenang Dewas adalah hanya terkait moral. Adapun sanksi pemecatan atau pemberhentian adalah ranah kesekjenan yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata Tumpak dalam penjelasannya, Kamis (16/2).
Kata Tumpak, sebelum pegawai KPK beralih menjadi ASN, sebagai dampak Revisi UU KPK, pihaknya sudah beberapa kali memvonis etik pegawai dengan pemecatan. Tapi setelah ada kebijakan ASN, Dewas tak lagi berwenang.
“Sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik. Sekarang ini tidak begitu lagi, baru bisa diberhentikan kalau sudah melanggar disiplin PNS,” jelas Tumpak.
Dia mengatakan, pemberhentian ASN ini hanya bisa melalui disiplin ASN lewat kewenangan kesekjenan dan inspektorat KPK.
“Disiplin PNS ini bukan merupakan ranah daripada Dewas untuk mengadilinya, itu akan diadili oleh Sekjen ke bawah. Termasuk juga inspektorat,” imbuh dia.
Tumpak mengakui bahwa sekadar minta maaf tak akan membuat efek jera yang berarti bagi pelaku.
Meski akan tetap ada beban malu. Dan itu yang ingin Dewas ciptakan: rasa dan budaya malu.
“Kalau memang sekadar permintaan maaf saya mungkin juga sepakat dengan Anda. Mungkin tidak ada efek jeranya, mungkin. Tapi, malu juga loh kalau sudah diumumkan,” ungkap dia.
Karena paham vonis etik tak akan menimbulkan jera berarti terhadap pelaku, maka Dewas merekomendasikan agar 78 orang tersebut dihukum disiplin ASN. Rekomendasi ini termuat dalam amar etik.
Rekomendasi ditujukan kepada kesekjenan dan inspektorat KPK agar menjatuhkan disiplin sesuai perbuatan masing-masing.
“Untuk efek jera yang lebih kuat lagi nanti kalau sudah dikenakan pelanggaran disiplin. Jadi, jangan salahkan Dewas, memang sudah berubah, begitulah kalau ASN,” pungkasnya.
Dewas memang baru saja menjatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada 78 pegawai yang terlibat pungli Rutan. Mereka terbukti menerima pungli dari tahanan dengan besaran bervariasi.
Ada yang hanya jutaan. Banyak pula yang mencapai ratusan juta rupiah. Diterima bulanan dari tahanan KPK dari sejak 2018 hingga 2023.
Penerimaan pungli itu untuk pemberitaan dan mempermudah fasilitas tambahan kepada para tahanan.
Pungli ini terjadi di tiga Rutan KPK: C1, Gedung Merah Putih, dan Guntur, dengan nilai total pungli mencapai Rp 6 miliar.
Selain diproses secara etik, mereka juga bakal menjalani proses hukuman disiplin. Bahkan, kemudian unsur pidana pula turut diusut.
Sumber: Kumparan