HOT NEWS HUKUM POLITIK

Sejumlah Kecurangan Serius Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN, Surat Suara Tercoblos Hingga Kehilangan Hak Suara

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
Sejumlah Kecurangan Serius Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN, Surat Suara Tercoblos Hingga Kehilangan Hak Suara

Sejumlah Kecurangan Serius Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMIN, Surat Suara Tercoblos Hingga Kehilangan Hak Suara


DEMOCRAZY.ID - Dalam Pemilu 2024 yang baru saja digelar, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan banyaknya pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara.


Adapun persoalan tersebut antara lain banyak temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan hak suara dalam Pemilu 2024.


“Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Ari Yusuf Amir papar Ketua Umum THN AMIN dalam keterangan persnya, Rabu 14 Februari 2024.


Ari mengatakan, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistemats, serta massif dan hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. 


Menurut Ari, pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, di mana pelibatan aparat struktural dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum.


Pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.


“Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu capres,” ungkap Ari.


Ari mengingatkan, Pemilu pada dasarnya adalah penghormatan hak-hak suara rakyat. Rakyat harus diberi kesempatan untuk mentalurkan suara tanpa in;midasi, seperti takut tidak diberibansos bila tidak memilih 02. 


Hak suara rakyat juga tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara melanggar hukum seperti dicoblos oleh kepala desa beserta aparaturnya, karena kepala desa telah diintimidasi untuk mendukung 02 atau kasus korupsi dana desa akan diungkap. 


Kertas suara di TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT, seperti yang kita temui di beberapa daerah menunjukkan pola surat suara yang telah dicoblos terbukti.


Pelanggaran sistematis terjadi antara lain dilakukan dengan politisasi bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pemenangan Paslon 02. 


Untuk pelanggaran masif terlihat dari banyaknya temuan di lapangan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 serta banyaknya warga yang kehilangan surat suara. 


Ari juga mengatakan bahwa pihaknya mencatat pelanggaran masif terjadi antara lain di Sumenep, Kabupaten Bandung, Tulang Bawang, Bogor, Garut, Tangerang Selatan, bahkan DKI Jakarta.


“Ada juga kejadian di mana warga tidak mendapatkan surat undangan Pemilu 2024, namun surat suara sudah tercoblos untuk Paslon 02,” ungkap Ari.


Selain itu Ari juga menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun dapat mengklaim kemenangan bila suara rakyat diciderai dengan berbagai pola yang terjadi dalam Pemilu kali ini. 


Klaim kemenangan dalam bentuk dukungan rakyat baru bisa dilakukan bila seluruh hasil suara sah telah mendapat legalitasnya.


Ari juga mengingatkan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan itu berimplikasi pidana. 


“Saat  ini tim kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," tutupnya.



Sumber: Disway

Penulis blog