'Kebohongan Ketua KPU Soal Sirekap Terbongkar!' KETIDAKBENARAN KETUA KPU: MENYALAHKAN KAMERA OCR/OMR dalam SIREKAP adalah BAGIAN DARI SKENARIO PENIPUAN OPINI Jakarta, 20/02/2024 - Pernyataan terbaru yang dibuat oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam sistem tabulasi suara elektronik (SIREKAP) bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bagian dari upaya yang disengaja untuk memanipulasi opini publik. Upaya untuk menyalahkan kesalahan dalam SIREKAP pada ketidakakuratan pembacaan OCR/OMR adalah pengalihan dari isu dugaan adanya Algoritma SIREKAP agar hasilnya selalu sama dengan Quick Count. Penting untuk menekankan bahwa proses bisnis (perencanaan) SIREKAP dengan jelas harus menetapkan bahwa tidak boleh ada tabulasi tempat pemungutan suara (TPS) melebihi 306 aturan dalam UU dan PKPU. Namun, proses bisnis (perencanaan) saat mengembangkan aplikasi SIREKAP KPU tidak memasukkan persyaratan ini ke dalam algoritma SIREKAP. Ketiadaan syarat ini menunjukka
'Kebohongan Ketua KPU Soal Sirekap Terbongkar!' KETIDAKBENARAN KETUA KPU: MENYALAHKAN KAMERA OCR/OMR dalam SIREKAP adalah BAGIAN DARI SKENARIO PENIPUAN OPINI Jakarta, 20/02/2024 - Pernyataan terbaru yang dibuat oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam sistem tabulasi suara elektronik (SIREKAP) bukan hanya menyesatkan, tetapi juga bagian dari upaya yang disengaja untuk memanipulasi opini publik. Upaya untuk menyalahkan kesalahan dalam SIREKAP pada ketidakakuratan pembacaan OCR/OMR adalah pengalihan dari isu dugaan adanya Algoritma SIREKAP agar hasilnya selalu sama dengan Quick Count. Penting untuk menekankan bahwa proses bisnis (perencanaan) SIREKAP dengan jelas harus menetapkan bahwa tidak boleh ada tabulasi tempat pemungutan suara (TPS) melebihi 306 aturan dalam UU dan PKPU. Namun, proses bisnis (perencanaan) saat mengembangkan aplikasi SIREKAP KPU tidak memasukkan persyaratan ini ke dalam algoritma SIREKAP. Ketiadaan syarat ini menunjukka