DEMOCRAZY.ID - Kampanye akbar pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN), yang rencananya bakal dilaksanakan di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Februari mendatang, ternyata batal digelar.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan, mengungkapkan kampanye akbar Anies-Muhaimin dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Martopuro.
Untuk itu, pihaknya melaporkan peristiwa ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
"Legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh kades setempat," ujar Andry di Kantor Bawaslu Jatim, Jumat (2/1/2024).
"Namun, pada 30 Januari 2024, sebuah surat pemberitahuan pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas," kata Andry.
Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini, lanjut Andre, memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran pesta demokrasi.
Oleh karenanya, ia mengaku terpaksa menempuh langkah hukum demi mencegah pelanggaran hukum terkait pilpres 2024.
"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib," ucap Andry.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun pemilu 2024 nantinya," ujar Andry.
Ia pun menegaskan, bahwa perubahan ini disebut telah melanggar keputusan resmi yang ditetapkan oleh KPU.
Alasan Kades Cabut Izin Lokasi Kampanye AMIN: Lapangan Baru Dibetulin
Kepala Desa Martopuro, Rianto membeberkan alasan membatalkan izin penggunaan Lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur untuk acara kampanye akbar capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Alasan yang pertama ialah karena tim dan pihak panitia kampanye AMIN tidak melakukan komunikasi secara langsung kepada pihaknya. Ia mengaku hanya menerima surat permohonan berformat PDF.
"Kan belum komunikasi [secara langsung] panitia timnya itu. Jadi gini suratnya itu PDF, jadi [pemerintah] desa belum menerima [surat permohonan] fisik sampai dengan hari ini," kata Rianto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (2/2).
Pihak panitia, kata Rianto, sebenarnya sudah menjanjikan melakukan pertemuan dengannya dan pengurus desa, untuk membahas teknis penggunaan lapangan.
Rianto akhirnya sempat menerbitkan surat izin penggunaan lapangan pada, Senin, 29 Januari 2024. Sebab panitia atau Tim AMIN berjanji akan menemuinya.
Namun hingga waktu yang ditentukan, pada Selasa 30 Januari 2024, panitia kampanye AMIN tak kunjung datang. Walhasil surat izin yang sudah sempat diterbitkan pun dicabutnya.
"Selanjutnya saya izinin karena beliaunya [Tim AMIN] besoknya mau menghadap. Ternyata sampai jam 09.00 WIB pagi belum menghadap, akhirnya saya batalkan," ujar dia.
Pertemuan itu, menurut Rianto, sebenarnya sangat penting dilakukan, sebab ia ingin meminta komitmen awal Tim AMIN bila terjadi kerusakan di Lapangan Martopuro, setelah kampanye.
Pasalnya, Lapangan Martopuro ini baru selesai direnovasi dan diperbaiki. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kegiatan sepak bola dan olahraga warga desa. Ia tak mau, lapangan jadi rusak karena kegiatan kampanye.
"Karena lapangan itu kan baru dibetulin, untuk kegiatan sepak bola dan olahraga yang lain. Dikhawatirkan pascakampanye siapa yang bertanggungjawab kalau ada apa-apa," ucap dia.
Sumber: Liputan6