HOT NEWS POLITIK

Kacau! Surat Suara Paslon Prabowo-Gibran di Pasuruan Sudah Dicoblos Lebih Dahulu

DEMOCRAZY.ID
Februari 14, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
Kacau! Surat Suara Paslon Prabowo-Gibran di Pasuruan Sudah Dicoblos Lebih Dahulu

Kacau! Surat Suara Paslon Prabowo-Gibran di Pasuruan Sudah Dicoblos Lebih Dahulu


DEMOCRAZY.ID - Tim Pemenangan Paslon Capres Cawapres Ganjar-Mahfud, di Kota Pasuruan, Jawa Timur, menemukan adanya surat suara Pilpres yang sudah tercoblos pada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


Kertas surat suara Pilpres yang sudah tercoblos pada paslon nomor urut 2, ditemukan di TPS 10, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


“Diduga surat suara yang sudah tercoblos merupakan salah satu bentuk kecurangan yang disengaja dalam pemilu dan memang sudah terstruktur atau direncanakan,” ujar Tim Pemenangan Paslon Ganjar-Mahfud Kota Pasuruan, Tedy Armanto, Rabu (14/2/2024).


“Dan bukan tidak mungkin pada siang nanti akan ditemukan lagi surat suara pilpres yang sudah tercoblos,” lanjutnya.


Selain ditemukan adanya surat suara pilpres yang sudah tercoblos, ada laporan adanya salah satu saksi Pilpres Paslon Ganjar-Mahfud ditolak masuk oleh pihak KPPS di wilayah Kota Pasuruan.


“Saat ini tim pemenangan Ganjar-Mahfud Kota Pasuruan sudah melaporkan dua kejadian atau dua temuan tersebut kepada Bawaslu Kota Pasuruan untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.


Tinjau TPS di Bogor, Bawaslu Temukan Banyak yang Tidak Sesuai Prosedur


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan beberapa catatan dalam proses pencoblosan Pemilu 2024 di Kota Bogor. Seperti di TPS 57 Katulampa dan TPS 05 Paledang salah satunya jumlah logistik surat suara tidak sesuai.


"Artinya dibungkusnya sekian, begitu dibuka surat suaranya tidak. Seperti di sini, di TPS 05 juga ada untuk DPR RI-nya kurang dua suara, tapi untuk provinsinya lebih 10 suara. Tidak sesuai mana yang tertera di kotak dengan isi surat suara yang ada di dalamnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu (14/2/2024).


Lalu, pihaknya juga menemukan ternyata pemahaman penyelenggara Pemilu dalam konteks ini KPPS, soal bagaimana memberlakukan formulir C pemberitahuan. 


Karena, formulir tersebut rekapnya seharusnya di KPPS untuk memudahkan.


"Ketika nanti ada yang tidak tersampaikan C pemberitahuannya tapi dia datang. Maka tidak lari ke sana untuk mendapatkan C pemberitahuan karena dia tersedia di TPS," ujar Lolly.


Kemudian, lanjut Lolly, ditemukan situasi petugas KPPS memilih bukan di TPS tempatnya bertugas. Padahal, waktu pemungutan suara sangat terbatas.


"Misalnya, di KPPS 05 ternyata memilihnya tidak di TPS ini. Padahal, kan waktu pemungutan suara kita terbatas sehingga mereka harus bergantian untuk menunaikan hak pilihnya di TPS yang lain. Padahal, secara tempat harusnya mereka memilih di sini, karena tempat tinggalnya dekat dengan TPS ini. Kan salah satu indikator membuat TPS mendekatkan pemilih dengan tempat tinggalnya," tuturnya.


"Nah, situasi-situasi seperti ini tentu membuat beban tersendiri buat teman-teman KPPS. Satu sisi mereka harus fokus, satu sisi mereka tetap harus menunaikan hak pilihnya. Jadi harus bergantian," sambungnya.


Terakhir, terkait barang yang tidak boleh dibawa ke dalam bilik suara yakni handphone. 


Seharusnya, para pemilih diingatkan sejak awal untuk tidak membawa handphone ketika di bilik suara dan disediakan tempat untum menaruh handphone di TPS.


"Jadi, kalau misalnya di TPS, idealnya diingatkan sejak awal, lalu ada boks untuk nyimpan handphone sehingga kita punya keyakinan soal azas kerahasiannya bisa terpenuhi. Nah, ini hal-hal teknis semacam ini masih kami temukan dari pantauan di TPS yang dilakukan. Tetapi saran perbaikan sudah disampaikan ke teman-teman pengawas, baik PTPS maupun PKD dan Panwascam untuk memastikan segera dibenahi," tutupnya.


Sumber: Okezone

Penulis blog