Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuhi Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati' - DEMOCRAZY News Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuhi Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati'

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuhi Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati'

Pemerhati Hukum: 'Jokowi Penuh Syarat Dimakzulkan dan Dapat Dihukum Mati' Oleh: M Yamin Nasution Pemerhati Hukum Telah dijelaskan sebelumnya bahwa, Pasal 7A UUD-NRI 1945 adalah Pasal yang di sadur ( kopipas ) dari UUD Amerika Serikat, tepatnya Pasal 1 Ayat (2) Angka 5. Dua Pasal UUD AS di jadikan bagian pengaturan UUD-NRI 1945 yang terdapat pada Pasal 7A. Kesamaan pasal diatas 90 persen sempurna dengan yang tertuang pada Pasal 7A UUD-NRI 1945, hanya sedikit penyesuaian dengan negara Indonesia, sedangkan pengaturan tentang kejahatan khusus yang berkaitan dengan penghiatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, dan perbuatan tercela pada dasarnya sama. Mengingat, tidak adanya penjabaran dan batasan yang konkrit dan jelas pada Pasal 7A UUD-NRI 1945, maka konsep hukum ini harus mengikuti doktrin yang tersedia, yaitu dikembalikan pada konsep awal aturan tersebut. Pasal 7B Ayat (1) sampai dengan 7B Ayat (7) adalah penjabaran teknis, DPR dan MPR berfungsi sebagai pemohon terhadap Mah
Baca selengkapnya

Penulis blog