POLITIK

Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan

DEMOCRAZY.ID
Februari 20, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan

Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan dugaan pelanggaran HAM ke PBB atas dalih pembangunan. 


Di mana Jokowi dilaporkan melakukan tindakan reprresif kepada masyarakat dengan dalil pembangunan dalam dua periode kepemimpinannya.


Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.


Di awal tahun, koalisi non pemerintah telah menyurati dua komite HAM yakni UN Committe On Economic, Sosial and Cultural Rights dan UN Human Right Commite terkait dengan berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan Jokowi selama dua periode pemerintahannya.


Bersama dengan surat tersebut juga dilampirkan dua laporan berjudul yakni The Dark Side Indonesia of Development Under Joko Widodo (sisi gelap pembangunan Jokowi) dan Repressive Developmentalism and Sectarian Populis In Indonesia.


Dalam laporan berjudul sisi gelap pembangunan Jokowi pada dua periode kepemimpinannya disebutkan Jokowi melakukan tindakan represif yang terlihat dalam sejumlah peristiwa seperti peristiwa Rempang, Wadas dan Ibu Kota Nusantara (IKN).


"Dengan dalih dan motif pembangunan, Jokowi telah melakukan represifitas (repressive develpmentalis)," bunyi laporan tersebut.


Represifitas pembangunan yang dijelaskan lembaga yakni bagaimana Jokowi pun melakukan represif mirip pada pemerintahan sebelumnya seperti orde baru yang berusaha membungkam kelompok yang tidak mendukung dengan dalih-dalih pentingnya pembangunan demi kepentingan nasional.


Dalam 10 tahun masa jabatan Jokowi telah dianggap mendorong agenda otoritariat eksploratif melalui 6 kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan yakni menciptakan UU Cipta Kerja yang mengabaikan lingkungan dan hak-hak masyarakat, merevisi UU minerba yang memberikan karpet merah bagi industri ekstratif yang merusak alam, membuat proyek strategis nasional yang mendorong percepatan perusakan lingkungan sekaligus melakukan pelemahan KPK yang selama ini berperan penting memberantas korupsi


Langkah Jokowi lainnya yang dinilai mendorong agenda tersebut ialah merevisi dan mengesahkan UU ITE yang sekaligus menjadi ancaman kebebasan pers.


Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.


"Kerena itu, Indonesia berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan kedua konvenan tersebut dan melakukan evaluasi berkala dengan komite HAM PBB," ujar laporan yang mendasari pengiriman dua laporan oleh lembaga non pemerintah ini.



Sumber: Suara

Penulis blog