'Jokowi Dalam Radar Dimakzulkan'
Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Usulan Hak Angket DPR yang digulirkan Paslon 03, Ganjar Pranowo ternyata disambut baik oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin beserta partai pengusungnya. Dengan demikian Hak Angket ini akan menjadi kenyataan.
Akan diajukan oleh Fraksi PDIP dan didukung oleh 3 Partai yaitu PKS, Nasdem, dan PKB. Adapun total jumlah Kursi pengusung Angket 314 dan melawan 261.
Hak Angket ini akan mengangkat persoalan Pemilu 2024 yang kecurangannya sangat tersteuktur, sistematis, dan masif serta sangat brutal di mana penggelembungan suara paslon 02 mencapai 70-80%.
Hak Angket ini bisa berlanjut ke Hak Interpelasi dan jika terbukti maka Jokowi bisa dimakzulkan, penghitungan Sirekap KPU harus dibatalkan, dan Paslon 02 bisa didiskualifikasi.
Semoga Hak Angket ini akan bisa menghentikan kezaliman Jokowi yang sudah sangat melampaui batas.
Selama ini Jokowi merasa super kuat sehingga Kata Andi Wijoyanto dari PDIP Jokowi mengaku tidak bisa dikalahkan.
Seorang yang zalim memang selalu merasa diri hebat dan tidak pernah merasa bersalah dan tidak akan mau mengakui atas perbuatannya yang zalim dan menzalimi orang lain.
Dia merasa nikmat dan nyaman atas perbuatannya itu dan akan terus melakukannya sampai akhirnya dia mendapatkan hukuman yang setimpal atas kedzalimannya itu.
Hukuman yang pedih sudah menanti di akhirat, tapi kadang Allah menimpakannya dulu di dunia.
Kisah adzab dunia para pemimpin zalim seperti Namrudz, Fir’aun, dan Kemal At-taturk telah Allah timpakan kepada mereka ketika masih hidup di dunia.
Jokowi tidak ada ubahnya seperti pemimpin-pemimpin zalim sebelumnya.
Mungkin karena ketakutannya akan dosa-dosa politik semasa menjabat sebagai presiden di masa lalunya dan merasa nyaman atas dosa-dosanya itu, maka Jokowi terus saja berbuat zalim dan menghalalkan segala cara.
Apa pun akan dilakukan Jokowi agar bisa memperpanjang kekuasaannya dan politik dinastinya serta untuk mengamankan dosa-dosa politiknya.
Mungkin sampai saat ini semua pejabat tunduk di bawah Jokowi, termasuk Panglima TNI dan Kapolri. Sekalipun Jokowi terus menerus melakukan pelanggaran konstitusi dan Undang-undang, tapi tidak ada yang bisa menegur dan menghentikan Jokowi.
Jokowi benar-benar menjadi diktator tanpa lawan.
Pilpres 2024 yang seharusnya menjadi ajang pesta rakyat dan kontestasi capres-cawapres, telah dirusak oleh Jokowi dengan sangat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan brutal, mulai dari sebelum pencoblosan, selama pencoblosan, sampai setelah pencoblosan.
Paling tidak ada 5 pelanggaran Jokowi yang mewajibkan dilakukannya pemakzulan :
Pertama, Pengesahan UU OMIBUSLAW yang prosesnya tidak normal
UU Omnibuslaw dirancang dan dibuat hanya untuk kepentingan oligarki taipan. Dalam prosesnya pengesahan Undang-undang ini tidak normal, karena tidak mengakomodir kepentingan rakyat (buruh), disusun secara terburu-buru, dan pengesahannya tidak dilakukan secara normal. Jadi UU Omnibuslaw ini cacat hukum dan etika sehingga keabsahannya dipertanyakan.
Kedua, Intervensi Jokowi di proyek E-KTP
Proyek E-KTP melibatkan banyak sekali pejabat termasuk Jokowi. Tapi kasus ini menguap karena ada kepentingan penguasa. Jika saja kasus ini dibongkar secara tuntas akan bisa menyeret Jokowi ke penjara.
Menurut Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkap ada intervensi Presiden Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi KTP Elektronik (El).
Ketiga, Pencawapresan Gibran yang melanggar konstitusi secara etik dan norma hukum
Pencawapresan Gibran yang dipaksakan telah merusak konstitusi dan tatanan moral dan etika, di mana seorang Anwar Usman sebagai Ketua KPK harus berhadapan dengan iparnya pegang kekuasaan dan keponakannya yang anak sang penguasa, sangat tidak mungkin Anwar usman bisa independen.
Ternyata dalam proses terjadinya keputusan disahkannya Gibran penuh drama yang menjijikkan : diajukan oleh seorang (suruhan, Almas Ansari), hakim yang setuju cuma 3 dari 9, dan Anwar Usman tiba-tiba datang lalu ambil keputusan Anehnya, sudah dipecat MKMK dan dilarang mengikuti sidang sengketa Pemilu, Anwar Usman mengajukan pembatalan ke PTUN yang akhirnya diterima sehingga bercokol lagi jadi Ketua MK.
Sungguh drama yang sangat menjijikkan.
Keempat, Cawe,-cawe Jokowi di Pilpres 2024
PAKAR hukum tata negara (HTN) Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat dimakzulkan.
Sebab, Presiden secara jelas telah melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Denny Indrayana meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angketnya untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu lantaran dugaan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam rangka kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Bahkan menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof. Denny Indrayana menyebutkan tiga poin pelanggaran yang dilakukan Jokowi. Hal ini, dikatakannya, menjadi alasan kuat mengapa presiden perlu dimakzulkan. Berikut rangkuman pernyataannya.
1. Ada Upaya Halangi Anies Jadi Capres
Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
“Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara Rosi di Kompas TV, yakin memprediksi bahwa pihak penguasa memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024. Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang halangi Anies Baswedan.”
2. Biarkan Moeldoko Ganggu Demokrat
“Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.”
3. Pakai Kekuasaan untuk Menekan Parpol
“Tiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024”.
Kelima, Jokowi sebagai aktor utama dan intelektual terjadinya kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) dan brutal
Pilpres 2024 tidak layak disebut ajang kontestasi, karena yang terjadi adalah intimidasi, pengkondisian, pengendalian, dan pemaksaan.
Ada lima hal yang membuat Pilpres 2024 sangat tidak layak untuk disahkan. Jika mengacu kepada UU Pemilu semua pelaku kecurangan harus dipidana, baik Presiden, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Para Kepala Daerah dari mulai Gubernur sampai camat, dan para aparat desa.
Dengan menyaksikan kecurangan yang TSM dan brutal ini seharusnya Paslon 02 harus didiskualifikasi karena menjadi pihak yang melakukan dan diuntungkan dari kecurangan ini.
KPU sebagai penyelenggara Pilpres sangat tidak profesional, ceroboh, tidak jujur, manipulatif, tidak transparan dan telah melakukan tindakan kriminal dengan membiarkan penghitungan suara melalui Aplikasi Sirekap datanya sudah diplot dan dikunci mengikuti penghitungan quick count yang setingan dan manipulatif.
Jokowi yang telah menyengaja merusak pelaksanaan pemilu curang demi ambisi pribadi untuk memenangkan putranya yang masih bau kencur untuk menjadi cawapres..
DPR sudah wajib memproses semua pelanggaran konstitusi oleh Jokowi agar hukum bisa ditegakkan dan marwah jabatan Presiden tetap terjadi tidak menjadi bahan olok-olok rakyat dan dunia karena telah kehilangan trust (kepercayaan). ***
Bandung, 11 Sya’ban 1445