DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta mantan Ketua MK Anwar Usman untuk bersikap seperti negarawan dan legowo menerima sanksi pencopotan dari posisi ketua MK yang dijatuhkan oleh MKMK.
Menurut Jimly, Anwar tidak perlu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali merebut kursi ketua MK karena akan menjadi masalah ketika MK menangani sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Bayangkan sekarang ini kubu 01 dan kubu 03 mau mempersoalkan ke MK semuanya, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?" kata Jimly di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Jimly mengingatkan, seorang negarawan semestinya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadinya.
Ia juga menilai, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman serta melarang Anwar terlibat dalam penanganan sengketa Pilpres 2024 sudah tepat demi menghindari konflik kepentingan.
Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang perolehan suaranya unggul di sejumlah hasil hitung cepat.
Anwar Usman juga sudah dinyatakan melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres guna memuluskan jalan bagi ponakannya itu.
"Putusan MKMK itu sudah solusi, sudah terima, walaupun tidak enak bagi pribadi tertentu," ujar Jimly.
Jimly menilai, langkah Anwar menggugat pergantian ketua MK dari dirinya menjadi Suhartoyo ke PTUN bukanlah langkah yang tepat.
Sebab, pemilihan ketua MK dilakukan secara internal di antara hakim konstitusi sehingga tidak menjadi objek yang bisa diadili oleh PTUN.
Putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman juga semestinya tidak dapat diproses oleh PTUN karena putusan MKMK adalah terkait etik, bukan pelanggaran hukum yang menjadi wewenang pengadilan.
"Jadi daripada bikin runyam, saya berharap para hakim tidak membuat keputusan yang mempermalukan diri sendiri," ujar pakar hukum tata negara itu.
Diberitakan sebelumnya Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dibatalkan, sehingga ia masih bisa duduk sebagai orang nomor 1 di MK.
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini.
Sumber: Kompas