Back to Top
HUKUM POLITIK

Jika Kubu Anies dan Ganjar Bertekad Lakukan Perlawanan Hasil Pemilu, Pengamat Ingatkan Ini

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jika Kubu Anies dan Ganjar Bertekad Lakukan Perlawanan Hasil Pemilu, Pengamat Ingatkan Ini

DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Ahmad Khoirul Umam mengingatkan hal ini jika kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md bertekad melakukan perlawanan hasil pemilu.  Menurut Umam, mereka harus merujuk pada Pasal 286 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, kata Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) itu, mereka juga harus merujuk pada aturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kubu kedua pasangan tersebut, kata Umam, harus bisa menghadirkan data, informasi, dan bukti-bukti TSM di 50 persen wilayah provinsi di Indonesia. Tidak hanya itu, Umam melanjutkan, kedua pasangan tersebut juga harus membuktikan pelanggaran itu masuk dalam skala masif dan sistematis. "Jelas tidak mudah untuk bisa menghadirkan basis bukti sebesar dan sevalid itu," ujar Umam dalam keterangan resmi, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut Umam, berkaca dari
Baca selengkapnya

Penulis blog