Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100% - DEMOCRAZY News
POLITIK

Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100%

DEMOCRAZY.ID
Februari 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100%

Jelang Nyoblos, Jokowi Naikkan Gaji Komnas HAM 100%


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji ini mencapai 100% atau dua kali lipat dari gaji sebelumnya.


Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia.


"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.


Berdasarkan Perpres tersebut, gaji Ketua Komnas HAM naik 100% dari Rp 23,75 juta menjadi Rp 47,175 juta per bulan. 


Gaji Wakil Ketua Komnas HAM juga naik 100% dari Rp 22,5 juta menjadi Rp 45,175 juta per bulan.


Sementara itu, gaji Anggota Komnas HAM naik 108% dari Rp 20,625 juta menjadi Rp 43,175 juta per bulan.


Selain gaji pokok, Pimpinan dan Anggota Komnas HAM juga berhak atas tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang besarannya ditetapkan oleh Presiden.


Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750 juta, wakil ketua Rp 22.500 juta dan anggota Rp 20.625 juta. 


Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.


Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Hingga Rp29 Juta Jelang Pencoblosan


Para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024.


Jokowi meresmikan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024. Kenaikan tukin pegawai Bawaslu bervariasi sesuai 17 kelas jabatan yang ada.


"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," dikutip dari salinan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 pasal 4 di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2).


Pada aturan tahun 2017, tukin pegawai Bawaslu yang paling rendah senilai Rp1.766.000 per bulan. Sementara itu, tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat itu Rp24.930.000.


Menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp1.968.000. Tukin paling besar di lingkungan Bawaslu saat ini mencapai Rp29.085.000.


Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang ditambah Jokowi pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu Serentak 2024:


  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000


SumberCNN

Penulis blog