DEMOCRAZY.ID - Saat ini, penggunaan hak angket DPR ramai diajukan untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Penggunaan hak angket DPR tersebut memisahkan beberapa pihak terkait sikap pro dan kontra.
Berikut adalah pihak-pihak yang mendukung dan menolak hak angket DPR menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024, yaitu:
Pro Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
1. Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jika DPR tidak siap dengan hak angket, ia akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.
Ia mengatakan, DPR tidak boleh membiarkan ketelanjangan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar, dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta.
2. Anies Baswedan
Anies Baswedan menyambut baik wacana hak angket di DPR yang diusulkan Ganjar sebagai sikap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hak angket akan membuka peluang dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berproses lebih lanjut sampai DPR.
“Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket) kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” ungkapnya, pada 20 Februari 2024.
3. Partai NasDem
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, partainya akan mempertimbangkan hak angket ketika dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 terbukti. Menurutnya, angket adalah hak DPR, bukan suka dan tidak suka.
Jika ada persoalan, DPR bisa mendorong penyelidikan melalui hak angket. Namun, selama dugaan kecurangan tidak terbukti, itu sulit dilakukan.
“Jadi step-nya jangan loncat-loncat,” kata Ahmad Ali, pada 17 Februari 2024.
Kontra Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
1. Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus berharap dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak dibawa ke ranah politik.
Sebab, dugaan kecurangan dapat dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.
Jika pelapor masih tidak puas dengan penyelesaian Bawaslu, undang-undang menjamin kontestan memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi.
“Hak angket ini sifatnya kan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang tidak sesuai ketentuan berlaku, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan untuk memperkarakannya kepada Bawaslu, DKPP, atau ke Gakkumdu,” kata politikus PAN ini, pada 20 Februari 2024.
2. Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memastikan Golkar akan menolak hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” tegas Airlangga, pada 21 Februari 2024, seperti dilansir Antara.
3. Partai Demokrat
Sebagai ketua umum, AHY mengatakan, mekanisme penggunaan hak angket DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu merupakan hak partai politik dan warga negara.
“Tetapi saya tidak ingin terjebak kita terlalu carut marut dalam isu-isu semacam itu karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata AHY, pada 21 Februari 2024.
Berada dalam koalisi Prabowo-Gibran, AHY tidak terlalu mementingkan hak angket kecurangan Pemilu.
Ia meyakini pasangan calon presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu sudah terbaca, meskipun penghitungan perolehan suara KPU masih berlangsung.
Ia meminta agar seluruh pihak menghormati tahapan Pemilu sampai tuntas dan segera move on.
Penolakan hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kabinet Jokowi.
Sumber: Tempo