DEMOCRAZY.ID - Bawaslu RI buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut KPU RI melanggar etik meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak memengaruhi putusan lembaga. Sanksi itu juga disebut hanya bersifat pribadi atau profesionalitas penyelenggara. "Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada,'' kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan Gibran. "Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu," ujarnya. "Jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diter...
DEMOCRAZY.ID - Bawaslu RI buka suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut KPU RI melanggar etik meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tidak memengaruhi putusan lembaga. Sanksi itu juga disebut hanya bersifat pribadi atau profesionalitas penyelenggara. "Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada,'' kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan Gibran. "Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu," ujarnya. "Jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diter...