DEMOCRAZY.ID - Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan adanya instruksi dari DPP PDIP terkait dengan hasil Pileg dan Pilpres 2024.
Instruksi itu adalah caleg yang tak dilantik itu berdasarkan hasil yang diraih Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang kalah dalam Pilpres 2024 di capil caleg tersebut.
Kebijakan partai berlambang banteng moncong putih itu ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada 16 Desember 2023.
"Oh iya itu kebijakan DPP. Kalau nggak dilantik, nggak dilantik semua. Karena ini seluruh Indonesia jebol semua untuk Pilpres," tegas pria yang akrab disapa FX Rudy itu.
Aturan itu membuat sederet tokoh PDIP terancam tak dilantik meski memenangkan perolehan suara Pileg 2024. Salah satunya Puan Maharani.
Berdasarkan pantauan dari data real count KPU, Minggu (18/2/2024), Puan mendapat 156.055 suara dan unggul jauh dari calon lainnya di Dapil Jateng V yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Boyolali.
Jika melihat data real count KPU RI untuk Pilpres, untuk Kota Solo hingga Minggu (17/2/2024), Ganjar-Mahfud hanya meraup 34,2 persen suara. Kalah dari Prabowo-Gibran yang meraih 50,81 persen suara.
Kemudian di Klaten, Prabowo-Gibran unggul 46,9 persen suara dibanding Ganjar-Mahfud (39,5 persen).
Lalu di Kabupaten Sukoharjo, Prabowo-Gibran unggul (48,88 persen) atau unggul dari Ganjar-Mahfud (34,85 persen).
Satu-satunya Dapil Jateng V yang dimenangkan Ganjar-Mahfud adalah Kabupaten Boyolali dengan perolehan suara 49,61 persen dan unggul dari Prabowo-Gibran (41,39 persen).
Berikut isi instruksi PDIP tersebut:
"Merdeka !!!
DPP PDI Perjuangan mencermati dinamika politik nasional khususnya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024, DPP Partai menginstruksikan kepada struktur partai, anggota dewan, dan calon anggota legislatif Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk WAJIB bergerak secara masif turun ke bawah melakukan kerja-kerja pemenangan sebagai berikut :
1) Wajib memenangkan PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (GP - MMD) di setiap TPS, hingga berjenjang ke atas di setiap RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi harus linear antara suara caleg, suara partai dengan suara GP-MMD,
2) Perolehan caleg di setiap dapil minimal harus linear, sama dengan perolehan suara pasangan GP-MMD, atau bahkan harus lebih besar dari suara caleg untuk mencapai target pemenangan Pilpres 2024.
Atas dasar hal tersebut, bagi caleg yang perolehan suaranya tidak linear dengan perolehan suara Capres dan Cawapres nomor urut 03, maka DPP Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024.
Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai kader partai."
Sumber: Suara