Back to Top
ISLAMI POLITIK

Hukum Menerima Uang 'Serangan Fajar' Pemilu 2024 Dalam Islam, Apakah Termasuk Suap?

DEMOCRAZY.ID
Februari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
ISLAMI
POLITIK
Hukum Menerima Uang 'Serangan Fajar' Pemilu 2024 Dalam Islam, Apakah Termasuk Suap?

DEMOCRAZY.ID - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pada tanggal 14 Februari masyarakat Indonesia secara serentak akan mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai dari calon presiden dan wakil presiden hingga calon legislatif. Berkaca ke belakang, menjelang hari H pemungutan suara kerap kali ditemukan praktik politik uang (money politic).  Para tim sukses (timses) gencar membagikan serangan fajar untuk membeli suara agar menang dalam Pemilu. Bukan tidak mungkin praktik money politic juga masih dilakukan pada Pemilu 2024.  Lantas, bagaimanakah hukum menerima serangan fajar dalam Islam? Apakah politik uang termasuk suap? Bagaimana sikap muslim ketika diberi uang untuk memilih calon tertentu? Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Tangerang Selatan, KH. Ahmad Misbah, M.Ag. menjelaskan, serangan fajar yang dipahami memberi uang untuk pelancar dan pendorong memilih calon tertentu termasuk suap atau rusuah.  “Apapun bentuknya sogok itu haram dan terlarang,
Baca selengkapnya

Penulis blog