DEMOCRAZY.ID - PP, seorang staf desa di Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, dipecat oleh kepala desa dari pekerjaannya.
Kabar beredar, pemicunya karena berbeda pilihan calon legislatif (Caleg).
Ketua BPD Bojongmanik, Yana Husen membenarkan adanya informasi pemberhentian sepihak salah satu staf desa oleh Kepala Desa berinisial R.
"Iya betul, saya tahu dari orangtuanya yang juga Prades. Setelah Pemilu ada surat pemberhentian dari Kades untuk PP. Dugaannya karena memang berbeda pilihan caleg," kata Yana saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Menurut Yana, kades belakangan ini memang dikenal arogan dengan sejumlah kebijakan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan BPD.
"Jadi Caleg ini punya jagoan, minta staf untuk bantu. Tapi staf ini juga punya saudara yang nyaleg. Padahal kalau urusan mencoblos itu ngga tahu ya namanya di dalam kobong, ngga tahu nyoblosnya ke siapa," tuturnya.
"Kalau laporan dari orangtuanya, PP diberhentikan karena tidak efektif dan efesien. Padahal dia hanya seorang staf," tambahnya.
Yana menjelaskan bahwa pihaknya bersama BPD akan musyawarah mengenai peristiwa ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
"Ya rencana mau musyawarah seluruh BPD, mau ke camat juga. Karena bukan ini saja, waktu itu pernah pengen mindahin kantor desa tanpa musyawarah, banya lah," jelasnya.
Camat Bojongmanik, Ujang Suhariman mengaku baru mendapatkan informasi mengenai pemberhentian sepihak salah satu staf desa yang dilakukan kepala desa.
"Baru dengar ini, mau kita undang dulu kadesnya, sebetulnya bagaimana dan seperti apa kronologinya," katanya.
Hingga berita ini publish, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada Kepala Desa Bojongmanik berinisial R.
Sumber: Okezone