Back to Top
HOT NEWS HUKUM

Geger Putusan Mahkamah Internasional ke Israel, Ini Respons Dunia

DEMOCRAZY.ID
Februari 03, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
Geger Putusan Mahkamah Internasional ke Israel, Ini Respons Dunia

DEMOCRAZY.ID - Sudah hampir lima bulan sejak perang pecah antara Israel dan kelompok militer Hamas. Korban jiwa warga Palestina di Gaza pun terus bertambah. Masyarakat global pun telah berupaya untuk mengupayakan gencatan senjata. Terbaru, Afrika Selatan yang menggugat ke ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. ICJ pun telah memberi keputusan pada Jumat (27/1/2024) lalu. Hal ini membuat dunia bereaksi. Dalam putusannya pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida.  Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan. Sebelumnya Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang dibuat setelah perang dunia II dan Holocaust.  Selama kampanye militer Israe
Baca selengkapnya

Penulis blog