Back to Top
CATATAN POLITIK

'Gedor Pintu Pemakzulan Presiden'

DEMOCRAZY.ID
Februari 26, 2024
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Gedor Pintu Pemakzulan Presiden'

'Gedor Pintu Pemakzulan Presiden' Oleh: Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Ebet) PENGGUNAAN hak angket oleh DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, tanpa pemakzulan pun, Jokowi pasti turun takhta karena masa jabatannya tinggal delapan bulan. Tujuan penggunaan hak angket tidak semata-mata pemakzulan. Manfaat lain ialah menemukan fakta kecurangan pemilu sehingga hasil angket menjadi rekomendasi yang mengikat presiden untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pemilu ke depannya. Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).  Disebutkan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undang
Baca selengkapnya

Penulis blog