DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai foto komedian Alfiansyah Komeng di surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat di Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan. Foto Komeng ramai diperbincangkan warga lantaran dinilai berbeda dari mayoritas calon DPD lainnya. "Foto calon DPD yang telah ada di dalam surat suara itu memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2). Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap pencalonan bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat itu dilakukan oleh KPU provinsi. Menurut Idham, KPU provinsi berpedoman pada peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan bakal calon anggota DPD. Bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan lantas ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Syarat terkait pas foto calon DPD itu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 202
Foto Komeng Beda Sendiri di Surat Suara DPD Jabar, KPU Buka Suara
Februari 15, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai foto komedian Alfiansyah Komeng di surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat di Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan. Foto Komeng ramai diperbincangkan warga lantaran dinilai berbeda dari mayoritas calon DPD lainnya. "Foto calon DPD yang telah ada di dalam surat suara itu memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2). Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap pencalonan bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat itu dilakukan oleh KPU provinsi. Menurut Idham, KPU provinsi berpedoman pada peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan bakal calon anggota DPD. Bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan lantas ditetapkan menjadi calon oleh KPU. Syarat terkait pas foto calon DPD itu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 202