DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai foto komedian Alfiansyah Komeng di surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat di Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan.
Foto Komeng ramai diperbincangkan warga lantaran dinilai berbeda dari mayoritas calon DPD lainnya.
"Foto calon DPD yang telah ada di dalam surat suara itu memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2).
Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap pencalonan bakal calon anggota DPD yang telah memenuhi syarat itu dilakukan oleh KPU provinsi.
Menurut Idham, KPU provinsi berpedoman pada peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan bakal calon anggota DPD.
Bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan lantas ditetapkan menjadi calon oleh KPU.
Syarat terkait pas foto calon DPD itu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Syarat dalam ketentuan tersebut, antara lain:
1. Pas foto diri berwarna terbaru.
2. Memperhatikan norma kesopanan.
3. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan.
4. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
5. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya.
6. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 Megabyte.
Adapula Surat KPU Nomor 546/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD per tanggal 31 Mei 2023.
Surat itu menjelaskan bahwa pemeriksaan pas foto terbaru dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023.
Selain itu, pemeriksaan pas foto tersebut harus memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti:
1. Latar belakang pas foto tidak memuat foto diri tokoh lain.
2. Foto pada Silon merupakan orang yang sama dengan yang terdapat pada dokumen KTP-el.
3. Ketentuan lainnya di dalam keputusan tersebut.
Pada hari pencoblosan, Rabu (14/2), Komeng viral karena banyak warga Jawa Barat yang menampilkan foto komedian itu di surat suara.
Mereka menyoroti foto Komeng yang berbeda dari mayoritas calon DPD. Calon DPD lain kebanyakan memamerkan senyumnya dengan tatapan mengarah ke kamera. Selain itu, ada juga yang tampak serius dalam balutan pakaian formal.
Sementara itu, Komeng berpose melongok dengan ekspresi kocak.
Komeng pun merespons fotonya yang viral di media sosial. Ia berterima kasih kepada warga yang mencoblos wajahnya hari ini.
"Terima kasih buat semuanya yang sudah nyoblos saya hari ini. Lumayan ini awak jadi barolong. Mari kita buat sistem pemerintahan menjadi lebih lawak," cuit Komeng.
Sumber: CNN