Fakta-Fakta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Fakta-Fakta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU

DEMOCRAZY.ID
Februari 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fakta-Fakta Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU

DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. "(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024. Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Respons Ketua KPU Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, tidak banyak merespons ketika diminta tanggapannya mengenai
Baca selengkapnya

Penulis blog