DEMOCRAZY.ID - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah lagi-lagi membuat heboh karena pernyataannya di sosial media.
Fahri Hamzah mengaku pernah diintai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama hampir 15 tahun saat menjabat di pemerintahan.
Menurut klaim Fahri Hamzah, ia diintai KPK karena menjadi pejabat negara yang terlalu keras kepada lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Kalau nyerang pribadi saya, hampir 15 tahun KPK mengintai saya sebagai pejabat negara yang terlalu keras kepada KPK,” katanya melalui akun X @Fahrihamzah, sebagaimana dikutip pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kendati diintai KPK selama belasan tahun, Fahri Hamzah mengaku tidak kendor dalam memegang tanggung jawabnya sebagai pejabat negara.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini lantas membandingkan integritasnya dengan calon presiden (capres) yang hampir menjadi tersangka.
Untuk diketahui, Fahri Hamzah memang sudah beberapa kali menyinggung soal adanya capres 2024 yang bisa menjadi tersangka kasus korupsi usai kalah.
“Alhamdulillah, saya tidak pernah kendor. Sampai sekarang. Tapi capres ada yang hampir jadi tersangka. Doakan saya, saya tidak main-main dengan jabatan saya,” katanya.
Pernyataan Fahri Hamzah ini pun ramai dikomentari, termasuk Novel Baswedan yang merupakan mantan penyidik KPK.
Novel Baswedan membantah keras pernyataan Fahri Hamzah. Ia bahkan terang-terangan menyebut Fahri telah berbohong.
Novel Baswedan mengklaim bahwa selama ia menjadi penyidik, KPK tidak pernah sengaja menargetkan seseorang.
“Masih saja berbohong.. Selama saya di KPK, belum pernah KPK menarget orang untuk ditangkap atau mencari-cari kasusnya,” katanya melalui akun X @nazaqistsha.
Novel Baswedan menambahkan, jika pun ada orang yang berupaya menentang upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak akan sengaja mencari-cari kesalahan orang tersebut.
Ia mencontohkan bahwa KPK dulu tidak pernah mengejar-ngejar Fahri Hamzah dalam kasus korupsi ekspor benur.
“Sekalipun orang tersebut berupaya menentang upaya KPK dalam memberantas korupsi. Contoh: Fahri tidak dikejar dalam kasus benur, dsb. Beda ketika masa Firli, kebanggaan Fahri,” katanya.
Untuk diketahui, nama Fahri Hamzah memang pernah terseret dalam kasus suap izin ekspor benur pada 2020 silam. Akan tetapi, ia tidak pernah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Nama Fahri Hamzah disebut-sebut karena ia ketika itu merupakan salah satu eksportir yang mendapatkan izin untuk mengekspor benur atau benih lobster.
Adapun orang yang divonis bersalah adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya.
Sumber: Hops