POLITIK

Dulu Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres, Kini Almas Gugat Gibran Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?

DEMOCRAZY.ID
Februari 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dulu Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres, Kini Almas Gugat Gibran Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?

Dulu Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres, Kini Almas Gugat Gibran Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?


DEMOCRAZY.ID - Almas Tsaqibbirru menghebohkan publik dengan menggugat Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji.


Surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas dan tergugat Gibran sudah tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.


Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.


Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.


Ada pun nilai sengketa belum dimunculkan dalam keterangan dalam situs tersebut.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.


“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).


"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.


Ini bukan gugatan Almas yang pertama terhadap Gibran, berdasarkan penelusuran Almas telah dua kali membuat gugatan terhadap Gibran.


Gugatan pertama terdaftar pada 22 Januari 2024. Itu dengan tanggal surat pada 19 Januari 2024.


Ada pun klasifikasi perkara dalam gugatan yakni wanprestasi. Gugatan pertama Almas kepada Gibran itu terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.


Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Dia saat itu tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.


Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.


MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.


Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.


Dulu Bantu Loloskan Pendaftaran Pilpres, Kini Almas Gugat Gibran Diminta Bayar Rp10 Juta, Perkara Apa?


Kata Kuasa Hukum


Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan yang dilakukan Almas kepada Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Solo.


Termasuk atas gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Arif masih menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Solo.


“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).


"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.


Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.


“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.


Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.


“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.


"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.


Respons Praktisi Hukum


Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan gugatan terkait wanprestasi masuk dalam kategori perdata dan bersifat privasi.


"Kalau dilihat dari nomornya kemudian halnya adalah Wanprestasi ini adalah persoalan perdata. Jadi kalau persoalan perdata tentu saja berkaitan dengan masalah privat atau pribadi," ujar Sunny seperti dikutip dari TribunSolo.


Perkara perdata kerap menyoal tentang kerugian, baik material maupun imaterial.


"Jadi perdata itu banyak, artinya perdata itu mesti berkaitan dengan persoalan-persoalan kerugian. Bisa kerugian material, bisa kerugian imaterial yang pertama-tama pasti dilandasi dengan sebuah kesepakatan atau mungkin perjanjian atau yang sering disebut juga perikatan," sambung Sunny.


"Kalau saya sebenarnya bidang Hukum Tata Negara, tetapi kalau dilihat di dalam nomornya dan sekupnya di gugatan tersebut tulisannya Wanprestasi itu artinya tidak melaksanakan prestasi. Cuma kita tidak tahu prestasi apa yang harus dilaksanakan, kemudian kenapa menjadi ingkar janji. Karena sifatnya privat memang biasanya dirahasiakan karena itu sangat pribadi," imbuhnya.


Sementara itu, sejauh yang dipelajari Sunny bahwa persoalan gugatan Perdata di Pengadilan bisa dicabut kapan saja.


"Oh sangat bisa karena ini kan persoalan perdata. Perdata itu kalau ada perdamaian ya selesai. Beda dengan pidana, kalau pidana walaupun kita sudah memaafkan misal ada pembunuhan dan keluarga korban memaafkan, tapi proses hukum jalan terus," kata dia.


"Tetapi kalau persoalan perdata hanya benar-benar terjadi antara satu orang dengan orang lain atau sekelompok orang dengan kelompok lain atau satu orang dengan kelompok ini hanya betul-betul persoalan privat atau keperdataan atau perjanjian tadi,".


"Dan itu tidak akan menyangkut ke hal lain-lain. Jadi kalau mau cabut ya monggo, mau damai ya silahkan. Tapi yang pasti ini persoalan ingkar janji atau Wanprestasi dalam lingkup hukum perdata," tambahnya.


Sementara itu, Sunny menambahkan bahwa perkara perdata bisa dicabut oleh penggugat kapan saja termasuk saat sidang berjalan ataupun sudah akan diputus oleh Majelis Hakim.


"Bahkan mau diputus pun (majelis hakim) atau mau dicabut mau perdamaian itu boleh-boleh saja, karena ini benar-benar persoalan pribadi. Bahkan sampai mau diputuspun kemudian mereka damai itu gak masalah, " jelasnya.


Sementara ditanya terkait pandangan pakar mengenai gugatan yang dilakukan oleh alumnus Universitas Surakarta (Unsa) pada Cawapres nomor urut 2 itu apakah hanya aji mumpung atau pansos, Sunny menolak berkomentar.


"Tentu saja kita tidak tahu motifnya apa. Tapi yang pasti pengajuan gugatan perdata ini pasti ada satu sebab yang dirasa oleh si penggugat ini dia telah dirugikan. Karena bicara perdata itu pasti ada yang dirugikan di situ," pungkasnya.


Sumber: Tribun

Penulis blog