Back to Top
HUKUM

Dijatuhi Sanksi Berat Karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dijatuhi Sanksi Berat Karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf

DEMOCRAZY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan KPK.  Dewas KPK menyatakan mereka terbukti menerima uang dari tersangka korupsi yang mendekam di Rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, 90 pegawai terlibat dibagi menjadi enam klaster atau berkas perkara. "Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung. Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi, ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Sementara, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretarian Jenderal KPK untuk ditindaklanjuti sesuai sanksi kedisiplinan.  Dijelaskannya, mereka tidak dapat diproses karena keterlibatan terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.  Sebag
Baca selengkapnya

Penulis blog