POLITIK

Di TPS 33 Depok, Suara Prabowo-Gibran Selisih 800 di C1 dan Sistem Sirekap, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Di TPS 33 Depok, Suara Prabowo-Gibran Selisih 800 di C1 dan Sistem Sirekap, Kok Bisa?

Di TPS 33 Depok, Suara Prabowo-Gibran Selisih 800 di C1 dan Sistem Sirekap, Kok Bisa?


DEMOCRAZY.ID - Hasil pemilihan Presiden - Wakil Presiden di TPS 33 Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, diduga terdapat kejanggalan. 


Jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem Sirekap KPU berbeda dengan lembar C1 dengan selisih 800 lebih suara.


Dalam lembar C1, hasil perhitungan dimenangkan oleh pasangan 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ) dengan raihan 118 suara. 


Disusul pasangan 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka) dengan 62 suara dan pasangan 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud MD) mendapatkan 34 suara.


Namun ketika diinput ke dalam sistem Sirekap, pasangan Prabowo-Gibran angkanya melambung tinggi, jauh berbeda dengan lembar C1.


Dalam sistem Sirekap KPU, pasangan 01 dan pasangan 03 meraih angka sesuai dengan lembar C1. Namun tidak dengan pasangan 02 yang mendapatkan 941 suara.


Kejanggalan ini viral di medsos. Beberapa netizen lainnya juga menyampaikan kejanggalan yang kurang lebih sama, yaitu perbedaan lonjakan suara di Sirekap bagi paslon tertentu.



Penjelasan KPU Bawaslu


Menanggapi peristiwa di TPS 33, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin,mengatakan bahwa berdasarkan pembacaan pada sistem Sirekap memang ada error, tapi kesalahan sudah dikoreksi.


"Huruf X itu terbaca 5 atau 8 sehingga apabila misalkan dia hanya dapat kurang dari 100 suara kan harus disilang di depannya, itu terbaca oleh sistem menjadi angka 5 atau 8," ucapnya, Kamis (15/2).


"Nah, kemudian sudah kita koreksi. Nah, ini berusaha dilihat prosesnya sehingga nanti akan sesuai antara yang difoto dengan yang upload," sambungnya.


Dihubungi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan bahwa sistem Sirekap tidak dipergunakan untuk basis rekap.


"Kami punya aplikasi real count dan C, hasil yang diperoleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) nanti kita cek pada saat sebelum rekap," ungkap Sulastio saat dihubungi.


"Sirekap itu tidak dipergunakan untuk basis rekap, yang dipergunakan (adalah perhitungan) manual," tutupnya.


Menurut jadwal KPU, hasil suara Pemilu 2024 akan diketahui pada 20 Maret 2024.


Sumber: Kumparan

Penulis blog