DEMOCRAZY.ID - DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) didesain oleh satu orang bernama Hengki. Sosok itu kini sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta. “Dia (Hengki) dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di rutan kpk sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2). Tumpak mengatakan Hengki bukan pegawai asli KPK. Dia merupakan karyawan yang dipekerjakan ke instansi lain. “Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan), pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Tumpak. Hengki merupakan orang yang membuat sistem ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungli. Meski begitu, Dewas KPK tidak pernah memeriksa dia. “Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah di...
DEMOCRAZY.ID - DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sistem pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) didesain oleh satu orang bernama Hengki. Sosok itu kini sudah bekerja di Pemprov DKI Jakarta. “Dia (Hengki) dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di rutan kpk sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2). Tumpak mengatakan Hengki bukan pegawai asli KPK. Dia merupakan karyawan yang dipekerjakan ke instansi lain. “Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan), pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham,” ujar Tumpak. Hengki merupakan orang yang membuat sistem ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang pungli. Meski begitu, Dewas KPK tidak pernah memeriksa dia. “Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah di...