[BREAKING] Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir - DEMOCRAZY News Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK

[BREAKING] Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir

DEMOCRAZY.ID
Februari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
[BREAKING] Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir

DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. "Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024). "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy. Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroo
Baca selengkapnya

Penulis blog