DEMOCRAZY.ID - Usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendapat respons berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Anggota KPU RI Idham Holik berharap semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Bawaslu RI. Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur. "Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Say
Beda Respons KPU dan Bawaslu Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Februari 23, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendapat respons berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Anggota KPU RI Idham Holik berharap semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Bawaslu RI. Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur. "Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Say