POLITIK

Beda Respons KPU dan Bawaslu Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
Februari 23, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Beda Respons KPU dan Bawaslu Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Beda Respons KPU dan Bawaslu Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024


DEMOCRAZY.ID - Usul penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendapat respons berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.


Anggota KPU RI Idham Holik berharap semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


"UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.


Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Bawaslu RI. 


Kemudian, sambung Idham, perselisihan hasil pemilu nantinya akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara agar kembali ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.


"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu," tegasnya.


Bawaslu persilakan DPR gulirkan hak angket


Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilakan apabila DPR akan menggulirkan hak angket berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.


Dia menyebutkan, sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Bahkan, berdasarkan UU itu, Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.


“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” ujarnya.


Menurut Bagja, saat ini Bawaslu berfokus menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.


“Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” kata dia.


Ganjar didukung kubu Anies


Sebelumnya, calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 


Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.


Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.


Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan sejahtera yang tergabung dalam Koalisi Perubahan pengusung calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan sudah menyatakan dukungan bergulirnya hak angket di DPR pada Kamis malam, 22 Februari 2024.


Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.


Sumber: Tempo

Penulis blog