POLITIK

Bawaslu Ungkap Sejumlah 'Kejanggalan' Pemilihan Metode KSK di Kuala Lumpur

DEMOCRAZY.ID
Februari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bawaslu Ungkap Sejumlah 'Kejanggalan' Pemilihan Metode KSK di Kuala Lumpur

Bawaslu Ungkap Sejumlah 'Kejanggalan' Pemilihan Metode KSK di Kuala Lumpur


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap sejumlah masalah pemungutan suara di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur. 


Kasus pemilihan umum atau Pemilu 2024 di negara itu mengalami problem berupa pemungutan suara menggunakan metode kotak suara keliling atau KSK.


"Pelaksanaan KSK di Kuala Lumpur juga tidak luput dari masalah, seperti banyak titik KSK terlalu jauh dari kantung-kantung KSK," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.


Penempatan KSK dengan jarak terbilang jauh itu, menurut Rahmat, melanggar prinsip pelaksanaan KSK. 


Seharusnya penempatan pemilih via KSK mudah dijangkau. Atau sebaliknya, banyak KSK yang titiknya justru berdekatan.


Dalam hal lain, Rahmat menuturkan, ada juga penempatan kotak suara bergerak dilakukan tanpa izin otoritas lokal. 


"Sehingga dibubarkan petugas setempat," tutur dia. 


Dalam kasus lain, yang diungkap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, terdapat pemilih metode pos di KSK.


Berikutnya, dalam temuan lain, ada jumlah daftar pemilih khusus atau DPK melonjak di KSK. 


Hal itu, kata Rahmat, berpotensi terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan metode berbeda. 


"Tentu saja di setiap KSK membawa surat suara 500 lembar untuk tiap jenis pemilu meski jumlah pemilihnya enggak sampai 500," tutur dia.


Pemilihan umum di luar negeri menggunakan tiga metode, yakni TPS, KSK, dan melalui pos. Pemungutan suara pun dalam waktu lebih cepat. 


Misalnya, untuk metode pos, pemilih sudah mencoblos pada 4 Februari 2024 dan di TPS berlangsung pada Ahad, 11 Februari 2024.


Rahmat menyebutkan sejumlah pelanggaran adiminstratif terjadi saat pemilihan di Kuala Lumpur. Salah satunya soal kasus KSK. 


"Dengan demikian terdapat peristiwa pelanggaran yang melanggar mekanisme dalam pemilu dengan metode KSK," kata dia.


Sebab itu, Panwaslu Malaysia merekomendasikan supaya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak menghitung suaranya dan dilakukan pemungutan suara ulang. 


"Tapi kami mendapat kabar bahwa PPLN tetap menghitung suara," ujar dia.


Sumber: Tempo

Penulis blog