DEMOCRAZY.ID - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York terkait data ganda pemilih di sana yang mencapai 374 orang. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care Trisna Dwi Yuni Aresta di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2). Laporan itu dibuat Migrant Care pada Jumat (26/1) lalu. "Bahwa pelaporan kami, DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) New York dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut," terang Trisna. Berdasarkan penjelasan Bawaslu, Trisna mengungkap laporan pihaknya dinilai belum memenuhi syarat materiel. Padahal, Migrant Care merasa kelengkapan materiel pada laporan tersebut sudah lengkap. Menurut Bawaslu, laporan Migrant Care sudah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan
DEMOCRAZY.ID - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak laporan Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant Care kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York terkait data ganda pemilih di sana yang mencapai 374 orang. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care Trisna Dwi Yuni Aresta di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2). Laporan itu dibuat Migrant Care pada Jumat (26/1) lalu. "Bahwa pelaporan kami, DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) New York dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut," terang Trisna. Berdasarkan penjelasan Bawaslu, Trisna mengungkap laporan pihaknya dinilai belum memenuhi syarat materiel. Padahal, Migrant Care merasa kelengkapan materiel pada laporan tersebut sudah lengkap. Menurut Bawaslu, laporan Migrant Care sudah ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan