DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasi untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS). Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024. "Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat pemungutan suara ulang," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). Hal itu sebagaimana tertuang ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023 dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait suara penghitungan suara susulan. Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga
Bawaslu Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 38 Provinsi
Februari 21, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasi untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS). Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih, kemurnian surat suara, serta kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024. "Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat pemungutan suara ulang," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024). Hal itu sebagaimana tertuang ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023 dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait suara penghitungan suara susulan. Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga