Back to Top
HUKUM POLITIK

Bawaslu: Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya

DEMOCRAZY.ID
Februari 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu: Lembaga Survei Bisa Dipidana, Ini Dasar Hukumnya

DEMOCRAZY.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menegaskan lembaga survei atau jajak pendapat di Pemilu 2024 bakal ditindak tegas termasuk pidana jika survei yang dilakukan tidak memenuhi metode ilmiah dan melakukan pelanggaran atau manipulasi. Puadi menyatakan, tindakan tegas terhadap lembaga survei yang melanggar merujuk pada Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu yang menyatakan proses survei yang dilakukan di luar metode ilmiah tidak diperkenankan. "Kami akan menindak tegas lembaga survei yang merilis hasil penelitiannya pada masa tenang Pemilu 2024 mendatang. Mereka yang melakukan survei tidak sesuai dengan metodologi atau ada tendensi memenangkan calon tertentu atau survei pesanan pihak tertentu," katanya dalam acara "Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024" di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Menurutnya, keputusan tersebut telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi.  Lembaga s
Baca selengkapnya

Penulis blog