DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sedang mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Pasalnya, anak Presiden Joko Widodo itu mengunggah foto kampanye di masa tenang Pemilu 2024. "Saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jakarta, Senin (12/2). Menurut Lolly, ada dua pasal yang berpotensi dilanggar Kaesang. Pertama, Pasal 287 ayat 5 UU Pemilu tentang ketentuan masa tenang. Kedua, Pasal 492 tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. "Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami," ujarnya. Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, a...
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sedang mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Pasalnya, anak Presiden Joko Widodo itu mengunggah foto kampanye di masa tenang Pemilu 2024. "Saat ini sedang dalam kajiannya Bawaslu," kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jakarta, Senin (12/2). Menurut Lolly, ada dua pasal yang berpotensi dilanggar Kaesang. Pertama, Pasal 287 ayat 5 UU Pemilu tentang ketentuan masa tenang. Kedua, Pasal 492 tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. "Kami perlu menyampaikan untuk hal yang semacam ini saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian mendalam berkenaan dengan dugaan terlanggarnya Pasal 287 ayat 5, berkenaan dengan terlanggarnya Pasal 492. Ini sedang kami dalami," ujarnya. Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, a...