POLITIK

Bawaslu: 780 TPS Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Februari 22, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bawaslu: 780 TPS Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Bawaslu: 780 TPS Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan sejumlah kasus perihal mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP dan surat keterangan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau DPT.


Temuan Bawaslu itu berjumlah 780 kasus sehingga rekomendasi Bawaslu, ratusan Tempat Pemungutan Suara atau TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 


"Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 21 Februari 2024.


Sebanyak 780 kasus yang harus melakukan PSU di 229 kabupaten-kota, 38 provinsi. Sementara sudah sudah terjadwal PSU berada di 542 titik dan belum terjadwal di 238 titik. 


Selain itu, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS, pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) di 584 titik.


"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," ujar Rahmat.


Menurut Rahmat, selain diakomodirnya pemilih tak memiliki e- KTP dan tak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan, rekomendasi PSU itu meliputi pemilih yang memiliki e-KTP yang memilih tak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Juga terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.


Rahmat mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih, hak pilih, dan penggunaan hak pilih di TPS. 


"Kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar dia dalam keterangan tersebut.


Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, Rahmat menyatakan terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Juga Pasal 109 dan Pasal 110 PKPU 25/2023 tentang Syarat PSL dan PSS.


Total titik PSL berjumlah 132, di 20 kabupaten-kota, 14 provinsi. Yang sudah terjadwal PSL berada di 91 titik dan 41 titik belum dijadwalkan. 


Adapun PSS berada di 584 titik, 15 kabupaten-kota, tersebar di 9 provinsi. Yang sudah terjadwal berada di 175 titik, dan belum terjadwal PSS di 409 titik.


Sejumlah daerah yang harus melakukan PSU tersebut, di antaranya tersebar dari Papua Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku.


Sumber: Tempo

Penulis blog